pengumuman biaya administrasi

Pengumuman Biaya Administrasi

Pengumuman Biaya Administrasi Pemeliharaan Sistem Bagi Pengguna Aplikasi Paytren 5.17

PENGUMUMAN
KEBIJAKAN BIAYA ADMINISTRASI PEMELIHARAAN SISTEM
No : 100/Paytren/CRM/X/2020

Assalamu’alaikum Wr.Wb.

Kepada Yth 
Pengguna Aplikasi Paytren 5.17 
di Seluruh Dunia

Pengumuman biaya administrasi! Alhamdulillah tak terasa 7 tahun sudah Paytren berkiprah untuk Indonesia dan berusaha berbuat yang terbaik sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) berizin resmi dari Bank Indonesia.

Sebagai penerbit Uang Elektronik (UE), tentu saja tidak mudah dan tidak murah, kami harus berdiri sendiri tanpa keterlibatan modal asing seperti pada umumnya. Salah satu yang menjadi beban adalah biaya pemeliharaan dari masing-masing rekening yang sudah diterbitkan dimana di PJSP lainnya disebut dengan biaya administrasi pemeliharaan sistem.

Diawal sekali Paytren sebenarnya sudah menetapkan kebijakan untuk mengenakan biaya admin Rp 1.000,- per bulan apabila tidak ada transaksi apa pun dalam satu bulan berjalan (artinya jika ada transaksi maka beban ini menjadi lebih ringan karena tersubsidi otomatis). Namun kebijakan ini tidak pernah kami terapkan hingga saat ini. Dan sesuai dengan yang telah disampaikan oleh CMO Paytren, yaitu Bapak Habibi Darwis pada acara Klinik TRENInet tanggal 23 Oktober 2020 malam, maka merujuk hal tersebut, Manajemen PT Veritra Sentosa Internasional memberlakukan biaya administrasi pemeliharaan sistem untuk akun Paytren 5.17 yang Tidak Aktif. 

Adapun penjelasan terkait Akun Tidak Aktif adalah sebagai berikut:  

  1. Akun yang masuk kriteria Akun Tidak Aktif adalah akun yang sudah tidak melakukan aktivitas transaksi selama 6 (enam) bulan berturut-turut.
  2. Per tanggal 24 Oktober 2020, Akun Tidak Aktif akan dikenakan biaya administrasi pemeliharaan sistem sebesar Rp 6.000,- dan di bulan selanjutnya akan dikenakan biaya administrasi pemeliharaan sistem sebesar Rp. 1.000,- per bulan dan berlaku seterusnya. 
  3. Akun Tidak Aktif akan menjadi Active Account kembali setelah melakukan top up.
  4. Akun Tidak Aktif yang pada awalnya berstatus Akun Register, ketika diaktifkan kembali statusnya akan berubah menjadi Akun Unregister sehingga perlu melakukan proses KYC ulang. 

Demikian kebijakan ini kami sampaikan. Atas pengertiannya kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Bandung, 24 Oktober 2020
Manajemen