Informasi & ketentuan merchant QRIS Paytren

A. PENDAFTARAN MERCHANT

“Proses pengajuan pendaftaran QRIS, terhitung dari data pendaftaran dinyatakan valid hingga mendapat kode QRIS memerlukan waktu Paling cepat 7 Hari Kerja dan paling lama 14 hari kerja

Tahapan Pendaftaran:

  1. Merchant mendaftar melalui web paytren.co.id pada menu “Pendaftaran Merchant” atau klik Banner Merchant pada Aplikasi PayTren, atau klik link berikut ini https://office.paytren.co.id/pendaftaran-merchant/1

  1. Paytren melakukan proses validasi pada formulir pendaftaran merchant.
    Proses validasi memerlukan waktu paling cepat 2 hari kerja dan paling lama 7 hari kerja. Hasil validasi akan dikirimkan melalui E-mail, maka pastikan selalu memeriksa E-mail setelah melakukan pendaftaran.
  2. Merchant menerima E-mail verifikasi untuk membuat password paling cepat 2 hari kerja dan paling lama 7 hari kerja apabila formulir pendaftaran berhasil tervalidasi. Pastikan selalu memeriksa E-mail setelah melakukan pendaftaran.

Contoh:

  1. Setelah verivikasi dan membuat Password, merchant dapat masuk ke dashboard merchant Paytren https://merchant.paytren.co.id/login . Merchant telah menjadi merchant Paytren, namun belum QRIS dan Proses pengajuan QRIS masih berlanjut.

Dashboard ini berfungsi untuk memeriksa jumlah transaksi yang dilakukan dan laporan pelimpahan dana.

Contoh

  1. Data merchant Paytren selanjutnya diajukan kepada PTEN (Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional) Bank Indonesia untuk divalidasi dan dibuat NMID dengan kode QRIS. Proses pengajuan NMID dan Kode QRIS memerlukan waktu paling cepat 3 hari dan paling lama 7 hari kerja.
  2. PTEN (Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional) mengirimkan NMID dan Kode QRIS merchant yang telah berhasil divalidasi kepada Paytren.
  3. Kami mengirimkan NMID dan Kode QRIS kepada merchant melalui E-mail paling cepat 7 Hari Kerja dan paling lama 14 hari kerja.

Pastikan selalu memeriksa E-mail setelah melakukan pendaftaran hingga mendapat E-mail NMID dan Kode QRIS.

  1. Merchant telah resmi menjadi merchant QRIS Paytren, dan kode QRIS telah dapat di print dan digunakan.

B. MDR (MERCHANT DISKON RATE)

MDR adalah biaya yang dikenakan kepada merchant atas transaksi pembayaran menggunakan QRIS.

Berikut table MDR Sesuai Keputusan Deputi Gubernur Bank Indonesia nomor 21/1/Kep.DG/2019 adalah sebagai berikut :

Contoh Perhitungan MDR :
Merchant Anda diberlakukan MDR 0.7%
Total transaksi pada tanggal Januari 2020 adalah Rp 100.000
MDR yang menjadi tanggungan Merchant Anda adalah 0.7% x Rp 100.000 = Rp.700,-

Jumlah settlement / pengiriman dana dari PayTren ke Merchant Anda di tanggal 1 Januari 2020 adalah :
[Total transaksi tanggal 1 Januari – Total MDR tanggal 1 Januari]

Rp. 100.000 – Rp 700 = Rp 99.300,-

C. KRITERIA MERCHANT

D. PELIMPAHAN DANA HASIL TRANSAKSI

Laporan harian dana transaksi dapat dilihat pada Dashboard Khusus Merchant yang kami kirimkan melalui E-mail saat pendaftaran disetujui.
Adapun dana hasil transaksi skema pelimpahannya adalah sebagai berikut :

  1. Pelimpahan dilakukan H+1 setelah transaksi, misalnya ada transaksi hari Senin maka pelimpahan dana akan dilakukan pada hari Selasa.
  2. Khusus transaksi di hari Jumat, Sabtu dan Minggu akan dilimpahkan pada Hari Senin.
  3. Jika hari pelimpahan dana bertepatan dengan hari libur atau tanggal merah maka pelimpahan akan dilakukan pada hari berikutnya.

Dana hasil transaksi dapat dilimpahkan dengan pilihan berikut ini :

  1. Pelimpahan melalui Saldo Paytren eMoney (selanjutnya bisa ditransfer secara mandiri oleh pemilik merchant ke rek Bank). Tidak ada minimum pelimpahan dan tidak dikenakan biaya. Jika belum memiliki akun PayTren silahkan melakukan registrasi melalui link https://play.google.com/store/apps/details?id=id.co.paytren.user
  2. Pelimpahan ke rekening Bank dengan ketentuan minimum dana terkumpul Rp. 50.000,- dan dikenakan biaya transfer antar bank.

Catatan : Kami merekomendasikan untuk memilih pelimpahan melalui akun PayTren emoney untuk kemudahan dalam melakukan proses pelimpahan.