Informasi Penutupan Merchant Bagi Yang Belum Menggunakan QRIS

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Kepada seluru Mitra dan Calon Mitra Paytren dengan ini kami sampaikan bahwa kami akan melakukan penutupan akun saudara yang belum terdaftar dan atau menggunakan QRIS sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 21/18/PADG/2019 tanggal 16 Agustus 2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code dan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No.21/2/KEP.GBI/2019 tanggal 14 Agustus 2019 tentang Penetapan Standar Nasional Quick Response Code (QR Code)Indoensia Merchant Presented Mode (MPM) 

Kami mohon maaf jika kondisi ini menimbulkan ketidaknyamanan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Hormat kami

PT Veritra Sentosa Internasional